"Jhon1031" ~ Blog yang membagikan informasi, pengetahuan dan juga wawasan tentang keuangan, investasi, Bank, Perbankan Digital, Asuransi, Pinjaman Online, Kartu Kredit, Pajak, Crypto & Blockchain
Asuransi Jiwa adalah perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi apabila terjadi musibah kematian. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga dari peserta polis asuransi untuk mendapatkan keamanan finansial serta perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Karin3110 August 19, 2020 Arti Lirik Lagu Terjemahan Lyrics | Karin3110 Palangka Raya, IndonesiaBerikut ini adalah jenis-jenis dari Asuransi Jiwa beserta dengan fungsinya masing masing.
- Asuransi Jiwa Berjangka [Term Llife]
Asuransi jiwa berjangka adalah asuransi perlindungan jiwa dalam waktu tertentu yang telah disepakati oleh peserta dan juga perusahaan asuransi. Pada umumnya, premi dari asuransi jenis ini akan dibayar di muka dan secara berkala pada setiap tahunnya.
Berikut ini adalah manfaat yang bisa didapatkan apabila Anda mendaftar sebagai nasabah dari asuransi jiwa.
- Proteksi Dari Risiko Kematian
Ini adalah salah satu manfaat yang umum yang bisa diterima oleh tertanggung dari berbagai risiko seperti musibah di masa depan. Misalnya ada anggota keluarga yang meninggal karena kecelakaan sehingga menyebabkan kehilangan mata pencaharian.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang secara garis besar memiliki tugas yaitu mengerjakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan yang terdapat pada sektor keuangan. Dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas utama yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
Wewenang OJK terkait dengan tugas-tugasnya dalam fungsi pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan baik itu bank maupun non-bank dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
Terkait dengan wewenang OJK dalam tugas pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan bank yaitu:
Terkait dengan wewenang OJK dalam tugas pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan non-bank yaitu:
Terkait dengan wewenang OJK dalam tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan non-bank yaitu:
Setelah adanya pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini, maka Bank Indonesia sudah tidak berkepentingan lagi dengan semua bentuk perizinan pendirian bank atau lembaga jasa keuangan non-bank baru, termasuk juga pengaduan terkait dengan layanan konsumen serta tindak kecurangan yang terjadi di sektor jasa keuangan. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan tetap bersinergi dengan lembaga-lembaga negara yang lain seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan juga Direktorat Jenderal Pajak untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya.