Tugas Dan Wewenang OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang secara garis besar memiliki tugas yaitu mengerjakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan yang terdapat pada sektor keuangan. Dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas utama yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
- Kegiatan keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Wewenang OJK terkait dengan tugas-tugasnya dalam fungsi pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan baik itu bank maupun non-bank dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
Terkait dengan wewenang OJK dalam tugas pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan bank yaitu:
- Pemberian izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, akuisisi, dan pencabutan izin usaha bank.
- Pengaturan kegiatan usaha bank yang mencakup sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
- Pengawasan rasio keuangan yang menunjukkan tingkat kinerja dan kesehatan bank secara finansial yang mencakup likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank, laporan bank terkait kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.
- Pengaturan dan pengawasan terhadap aspek kehati-hatian bank berkenaan dengan manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal uang dan anti pencucian uang, pinjaman keuangan terorisme dan pinjaman perbankan, serta pemeriksaan bank.
Terkait dengan wewenang OJK dalam tugas pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan non-bank yaitu:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan berkenaan dengan tata cara penetapan tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan penyelenggaraan statuter pada lembaga jasa keuangan. Statuter di sini dimaksudkan sebagai pengelola statuter yang artinya adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan oleh OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, mengelola, mengatur, dan menatausahakan kekayaan dan kebutuhan.
- Menetapkan peraturan tentang tata cara pemberlakuan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Terkait dengan wewenang OJK dalam tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan non-bank yaitu:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan layanan keuangan.
- Mengawasi implementasi tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga keuangan, perlindungan, dan atau penunjang kegiatan.
- Meminta bantuan kepada lembaga keuangan atau pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter.
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan penolakan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Menerima dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektivitas persetujuan pendaftaran, surat tanda pendaftaran, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Setelah adanya pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini, maka Bank Indonesia sudah tidak berkepentingan lagi dengan semua bentuk perizinan pendirian bank atau lembaga jasa keuangan non-bank baru, termasuk juga pengaduan terkait dengan layanan konsumen serta tindak kecurangan yang terjadi di sektor jasa keuangan. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan tetap bersinergi dengan lembaga-lembaga negara yang lain seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan juga Direktorat Jenderal Pajak untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya.