Kode Etik Bankir Indonesia
CODE OF ETHICS OF INDONESIAN BANKERS
A banker should obey and comply to the respective laws and existing regulations
Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
A banker should correctly record all related transactions and activities of the bank
Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya
A banker should avoid unhealthy competition
Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat
A banker should not abuse the given authority for personal purposes
Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
A banker should avoid conflict of personal interests in decision making
Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan
A banker should safe guard the confidentiality of the customers and the bank
Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya
A banker should take into considerations the disadvantages to the economy, social, and environment when establishing the policy of the bank
Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan
A banker should not accept undeclared gift nor compensation to enrich one self or the family
Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya
A banker should not misconduct which may effect disadvantageously to the image of the profession
Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya