Prinsip Prinsip Dasar Asuransi
Berikut ini akan saya jelaskan tentang prinsip yang mendasari dalam perjanjian kontrak asuransi. Dalam dunia asuransi terdapat 6 macam prinsip dasar yang wajib untuk dipenuhi yaitu sebagai berikut.
Insurable Interest [Kepentingan yang Diasuransikan]
Yang pertama adalah Insurable Interest yaitu seseorang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan atas harta benda yang dapat diasuransikan. Harta benda atau objek yang akan diasuransikan harus legal dan tidak melanggar hukum dan tergolong dalam kategori yag layak. Contohnya hubungan keluarga: misalnya suami, istri atau anak. Hubungan bisnis: misalnya kreditur dengan debitur.
Utmost Good Faith [Itikad Baik]
Kedua adalah Utmost Good Faith merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik itu yang diminta maupun yang tidak. Artinya yaitu seorang penanggung harus jujur dan terbuka dalam menerangkan secara jelas dan benar atas segala sesuatu tentang objek yang akan diasuransikan. Prinsip ini juga menjelaskan tentang risiko-risiko yang dijamin maupun dikecualikan termasuk persyaratan dan kondisi pertanggungan dengan jelas dan teliti.
Proximate Cause [Kausa Proximal]
Ketiga adalah Proximate Cause yaitu suatu penyebab utama aktif dan efisien yang telah menimbulkan suatu kerugian dalam sebuah rangkaian kejadian. Ketentuan klaim dalam prinsip asuransi ini adalah jika yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka yang pertama perlu dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama yang akhirnya menimbulkan kecelakaan. Dari hasil tersebut baru dapat dipertimbangkan dan ditentukan jumlah klaim yang akan diterima oleh si pemegang polis.
Indemnity [Ganti Rugi]
Keempat yaitu Indemnity adalah suatu mekanisme yang mengharuskan penanggung untuk menyediakan kompensasi finansial atau ganti rugi dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian [KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278].
Prinsip ini juga memiliki ketentuan yang menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan klien atas kerugian yang dideritanya.
Subrogation [Pengalihan Hak atau Perwalian]
Selanjutnya adalah Subrogation yaitu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada si penanggung setelah klaim dibayarkan.
Contribution [Kontribusi]
Terakhir adalah Contribution yaitu jika pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi, maka akan ada yang dinamakan kontribusi dalam memberikan proteksi dari masing-masing perusahaan tersebut.