Demokrasi Pertama Di Indonesia
Demokrasi Pertama Di Indonesia
Demokrasi pertama di Indonesia yaitu demokrasi terpimpin yang dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
- Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
- Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
- Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
- Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
- Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
- Demi
menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan
keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal
dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Tujuan dikeluarkan dekrit
adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.
Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.
- Pembubaran konstituante
- Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
- Pembentukan MPRS dan DPAS.
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
Rakyat
menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik
yang telah goyah selama masa Liberal. Mahkamah Agung membenarkan dan
mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden. KSAD meminta kepada seluruh
anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden. DPR pada
tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk
melakanakan UUD 1945.
Dampak positif
Diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Menyelamatkan negara
dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan. Memberikan pedoman
yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.Merintis pembentukan
lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa
DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak negatif
Diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Ternyata UUD 1945
tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya
menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan
pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi
kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal
itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde
Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik.
Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik
yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap
terasa sampai sekarang.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan
Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat
itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.