Jhon1031

"Jhon1031" ~ Blog yang membagikan informasi, pengetahuan dan juga wawasan tentang keuangan, investasi, Bank, Perbankan Digital, Asuransi, Pinjaman Online, Kartu Kredit, Pajak, Crypto & Blockchain

  • Ad Network
    • A-ads
    • Ad2bitcoin
    • Adsterra
    • Coinads
    • Mondiad
    • Unitraffic
    • Zerads
  • Earn BTC
    • AdBTC
    • CoinPayu
    • VieFaucet
    • Qashbits
    • Faucetoshi
    • Cryptofaucet
    • Coinymate
    • Btcadspace
    • Coinadster
    • Faucetpayz
    • Claimsatoshi
    • Bits-claimer
    • Cryptodrip
  • Parse HTML
Home Pengetahuan & Wawasan Pancasila Dalam BerDemokrasi

Pancasila Dalam BerDemokrasi

Pancasila Dalam BerDemokrasi
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?

Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.

Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).

Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar – benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita – citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan ?

Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda (sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang ” kebablasan”, menjadi ” democrazy” dan karena itu harus diluruskan kembali?

Mengenai sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan / perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut :

  • Sila kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang kelima.
  • Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat.
  • Pembukaan Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
  • Dasar berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.

Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.

Berkat sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.

Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.

Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.

Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Demokrasi Pertama Di Indonesia
Demokrasi pertama di Indonesia yaitu demokrasi terpimpin yang dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :

  • Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
  • Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
  • Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
  • Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
  • Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
  • Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Tujuan dikeluarkan dekrit
adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.

Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.

  • Pembubaran konstituante
  • Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
  • Pembentukan MPRS dan DPAS.

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal. Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden. KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden. DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.

Dampak positif
Diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak negatif
Diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.

Pancasila Dalam BerDemokrasi
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?

Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.

Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).

Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar – benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita – citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan ?

Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda (sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang ” kebablasan”, menjadi ” democrazy” dan karena itu harus diluruskan kembali?

Mengenai sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan / perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut :

  • Sila kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang kelima.
  • Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat.
  • Pembukaan Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
  • Dasar berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.

Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.

Berkat sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.

Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.

Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.

Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Demokrasi Pertama Di Indonesia
Demokrasi pertama di Indonesia yaitu demokrasi terpimpin yang dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :

  • Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
  • Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
  • Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
  • Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
  • Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
  • Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Tujuan dikeluarkan dekrit
adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.

Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.

  • Pembubaran konstituante
  • Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
  • Pembentukan MPRS dan DPAS.

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal. Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden. KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden. DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.

Dampak positif
Diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak negatif
Diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.

Karin3110 August 22, 2020 Arti Lirik Lagu Terjemahan Lyrics | Karin3110 Palangka Raya, Indonesia
Newer Post Older Post Home
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Copyright © Jhon1031 All Right Reserved.