Biaya Non Deductible dalam Konteks Pajak
Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun 2008, Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya disebut biaya deductibel (Deductible Cost) dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya disebut biaya nondeduktibel (Non deductible cost).
Pada
prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam
tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi
pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya
melebihi kewajaran.
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena
Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, Biaya-biaya
yang tidak boleh dikurangkan antara lain
1. Pembagian laba
dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
Pembagian laba dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik
modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan
pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena
pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut
yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
2. Prive.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota Tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau
dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan,
biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan
pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
Biaya yang
dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya; Biaya untuk keperluan pribadi Wajib
Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan
penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena
itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
perusahaan.
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
- Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
- Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
- Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
Yang
ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012
menyatakan bahwa
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:
- Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi: cadangan piutang tak tertagih untuk: bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
- Cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi: koperasi simpan pinjam; PT Permodalan Nasional Madani (Persero); Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur; dan PT Perusahaan Pengelola Aset.
- Cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);
- Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;
- Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;
- Cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi: cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian; cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;
- Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya;
- Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya;
- Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan
- Cadangan biaya penutupan dan
pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan
limbah industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi
perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah
industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ditetapkan sebagai berikut:
- 2,5% (dua setengah persen) dari piutang yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
- 5% (lima persen) dari piutang yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari piutang yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
- 100% (seratus persen) dari piutang yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Besarnya
nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
Jumlah
piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan
adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani
(Persero). Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian
tidak dipakai untuk menutup kerugian , jumlah kelebihan cadangan
tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Dalam hal jumlah cadangan
piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak
mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai
kerugian.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
- 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
- 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
- 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan
- 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan.
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
Jumlah
piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan
adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian
tidak dipakai untuk menutup kerugian , jumlah kelebihan cadangan
tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Dalam hal jumlah cadangan
piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak
mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai
kerugian.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan infrastruktur ditetapkan sebagai berikut:
- 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
- 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
- 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
- 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
Jumlah
piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan
adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan
infrastruktur. Kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian
tidak dipakai untuk menutup kerugian , jumlah kelebihan cadangan
tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.Dalam hal jumlah cadangan
piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian s namun tidak
mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai
kerugian.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk PT Perusahaan Pengelola Aset ditetapkan sebagai berikut:
- 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
- 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan spaling tinggi adalah:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
4. Premi Asuransi. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak.
Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
5. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:
6. Pembayaran Melebihi Kewajaran. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.
7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan , kecuali sumbangansampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
8. Pajak Penghasilan; Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
10. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
11. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan.
Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya.