Pengertian Pajak Proporsional
Pengertian Pajak Proporsional
Pajak proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap meski telah terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. Berapapun jumlah objek pajak, karena tarif pajak proporsional maka persentase pajaknya akan tetap. Dengan demikian, semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, maka akan semakin besar pula jumlah pajak yang wajib dibayar.