Program Penanggulangan Kemiskinan
Program Penanggulangan Kemiskinan
Beberapa
program yang tengah digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi
kemiskinan antara lain dengan memfokuskan arah pembangunan pada tahun
2008 pada pengentasan kemiskinan. Fokus program tersebut meliputi 5 hal
antara lain pertama menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok;
kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin; ketiga
menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis
masyarakat; keempat meningkatkan akses masyarakat miskin kepada
pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem
perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Dari 5 fokus program
pemerintah tersebut, diharapkan jumlah rakyat miskin yang ada dapat
tertanggulangi sedikit demi sedikit. Beberapa langkah teknis yang
digalakkan pemerintah terkait 5 program tersebut antara lain:
A. Menjaga Stabilitas Harga Bahan Kebutuhan Pokok
Fokus
program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga
miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok
utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
- Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
- Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
B. Mendorong Pertumbuhan Yang Berpihak Pada Rakyat Miskin
Fokus
program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya
kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi
masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus
ini antara lain:
- Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
- Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
- Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
- Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
- Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
- Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
- Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
- Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
C. Menyempurnakan Dan Memperluas Cakupan Program Pembangunan Berbasis Masyarakat
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan
masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat
penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk
miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
- Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
- Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
- Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
D. Meningkatkan Akses Masyarakat Miskin Kepada Pelayanan Dasar
Fokus
program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi
kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program
yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
- Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
- Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
- Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
E. Membangun Dan Menyempurnakan Sistem Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Miskin
Fokus
ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan
ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis
yang di buat oleh pemerintah seperti :
- Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
- Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
- Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
- Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).