Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum
Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini.
Dari
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai
anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan
atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau
manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau
dengan hal-hal lainnya, bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak
kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan
tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi
kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah
ketaatan terhadap aturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli
Ada
berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
sebagai berikut:
Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
A.J.M. Milne,
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan
di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
UU No. 39 Tahun 1999,
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
John Locke,
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
David Beetham dan Kevin Boyle,
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
C. de Rover,
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak
tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun
miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak
hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi
manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara
di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan
abadi.
Franz Magnis-Suseno, HAM adalah hak-hak yang
dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi
bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
Miriam Budiardjo,
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak
yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Oemar Seno Adji,
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia
ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan
yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda
telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi
manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam yaitu sebagai berikut.
Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang
berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi
hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan
hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.